Gudang Penimbunan BBM Solar Yang Aktivitas di malam hari warga meminta pihak berwenang Bertindak


Ogan ilir Media puser 16 Gudang BBM ilegal di Jalan Lintas Sumatra Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
Sumatera Selatan Selasa.13/Mei/2025

Aktivitas gudang BBM ilegal Yang di Pinggir jalan Lintas. Palembang-Prabumulih Beroperasi di malam hari gudang Juga di beri Palang besi.

Saat tim Media Akan melakukan investigasi kelokasi terlihat palang besi dan gudang tersebut di jaga oleh Dua orang dan. kami tidak bisa masuk kedalam gudang BBM ilegal tersebut.

Saat kami tanya Warga yang tidak mau di sebutkan nama memang benar itu gudang BBM ilegal yang Berjalan Di malam hari. 

Menurut yang kami tau Diduga Pemilik gudang tersebut berinisial D. Kami berharap Kapolres Ogan ilir Bertindak.

Pihak Berwenang Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya bertanggung jawab untuk menindak dan membongkar gudang BBM ilegal. 

Beberapa jenis BBM, seperti solar dan Pertalite, adalah BBM bersubsidi yang jumlahnya terbatas dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat berakibat pidana. 

Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya 

Pasal 55. Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

Kami akan menindak lanjuti Terkait gudang BBM ilegal tersebut kami akan melakukan pelaporan ke Polda Sumsel dan bagaimana yang sudah di Umumkan.

Dalam keterangannya, Propam Polri mengumumkan bahwa masyarakat dapat langsung membuat pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang aktif selama 24 jam. 

Tim. melaporkan 
Editor putra 

Posting Komentar

0 Komentar