Selain ketiga tersangka, sabu seberat 1380 Gram ikut disita petugas sebagai barang bukti.
Para tersangka masing-masing berinisial H (51), MJJ (30) keduanya warga Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut Sei Tuan, dan YS (37) warga Dusun XX Percut Sei Tuan.
Ketiganya diringkus tidak jauh dari rumah salah satu tersangka di Jalan M Yusuf Jingan, pada Selasa (29/5/2025)
Polisi menyita sejumlah barang bukti 1.000 gram sabu dari tersangka H, 380 gram sabu dari tersangka MJJ
Dari kedua tersangka ikut diamankan barang bukti lainnya yakni timbangan elektronik, sejumlah hp android, dan Honda Brio Hitam Nopol BK 86 RJ.
0 Komentar